Kos-Kosan hingga SPBU Jadi Lokasi Transaksi, Polres Tegal Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras - TribunTegal.com - Berita Bisnis dan Jasa di Indonesia

Kos-Kosan hingga SPBU Jadi Lokasi Transaksi, Polres Tegal Sita Puluhan Ribu Butir Obat Keras

Kamis, 05 November 2026, 10:08
Suasana Kabupaten Tegal, wilayah pengungkapan kasus obat keras oleh Polres Tegal
Ilustrasi suasana Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, wilayah tempat Polres Tegal mengungkap tiga kasus obat keras. Foto: Wikimedia Commons.

Puluhan ribu butir obat keras ilegal akhirnya ditarik dari peredaran di Kabupaten Tegal. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal mengungkap tiga kasus berbeda pada periode September hingga Oktober 2026, dengan tiga tersangka diamankan. Lokasi transaksinya terbilang akrab dengan keseharian warga: halaman minimarket, kamar kos, dan area parkir SPBU.

Jika seluruh barang bukti dijumlahkan berdasarkan rincian yang disampaikan kepolisian, jumlahnya mencapai sekitar 58.927 butir obat keras jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol. Angka tersebut belum termasuk obat keras lain yang diamankan dalam bentuk paket dari salah satu tersangka.

Tiga Tersangka, Tiga Lokasi, Satu Pola

Kapolres Tegal, AKBP Febriyan Aer, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar obat keras di wilayah Kabupaten Tegal. Pola yang muncul nyaris seragam: barang diedarkan lewat pertemuan langsung dengan pembeli, bukan lewat toko berizin.

Kepolisian menunjukkan barang bukti kepada awak media didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas. Tumpukan butiran obat dalam berbagai kemasan memperlihatkan betapa besar pasokan yang sempat berputar di tengah masyarakat sebelum akhirnya disita.

Kasus Pertama: Halaman Indomaret Suradadi

Kasus pertama terungkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 07.50 WIB di halaman sebuah Indomaret di Desa Suradadi, Kabupaten Tegal. Petugas mengamankan tersangka M.K. dengan barang bukti 9.966 butir obat keras jenis Double Y.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.K. diduga memperoleh obat tersebut dari Jakarta, lalu mengedarkannya di Kabupaten Tegal dengan cara mengantar langsung kepada pembeli. Pola antar langsung ini membuat peredaran sulit terdeteksi karena tidak membutuhkan lapak atau etalase tetap.

Kasus Kedua: Kamar Kos di Kalisapu, Slawi

Pengungkapan kedua berlangsung pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi. Di lokasi ini petugas mengamankan tersangka A. beserta barang bukti dalam jumlah paling besar.

  • 27.506 butir Hexymer
  • 15.785 butir Double Y
  • 4.800 butir Tramadol
  • Sejumlah obat keras lain dalam bentuk paket
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.900.000

Temuan uang tunai tersebut menjadi petunjuk bahwa kamar kos itu bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan bagian dari rantai penjualan yang aktif. Slawi sebagai pusat aktivitas Kabupaten Tegal, yang belakangan juga menjadi fokus penataan kawasan perkotaan dan konektivitas Jalan Dr. Sutomo, memang ramai oleh pendatang dan penghuni indekos, sehingga pengawasan lingkungan menjadi tantangan tersendiri.

Kawasan Tegal Arum sebagai gambaran wilayah Tegal yang menjadi konteks pengungkapan kasus
Gambaran kawasan Tegal, Jawa Tengah, sebagai konteks wilayah pengungkapan kasus. Foto: Wikimedia Commons.

Kasus Ketiga: Parkiran SPBU dan Sistem COD

Kasus ketiga terungkap di halaman parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi. Petugas mengamankan tersangka B.O. dengan barang bukti 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer.

B.O. diduga mengedarkan obat keras di wilayah Bumijawa dan sekitarnya dengan sistem transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Metode ini memungkinkan penjual dan pembeli bertemu di tempat umum yang ramai, sehingga transaksi tampak seperti pertemuan biasa di mata orang awam.

Jerat Hukum dan Pesan Kapolres

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian yang melanggar aturan, termasuk terkait obat keras.

AKBP Febriyan Aer menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Menurut Kapolres, Polres Tegal berkomitmen terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan, dan mengajak seluruh warga ikut menjaga lingkungan serta segera melapor kepada kepolisian bila menemukan peredaran obat berbahaya.

Mengapa Obat Keras Tidak Boleh Dijual Bebas

Obat keras adalah golongan obat yang penggunaannya wajib melalui resep dokter dan penyerahannya hanya boleh dilakukan fasilitas kefarmasian berizin. Tramadol, misalnya, termasuk obat pereda nyeri golongan opioid yang bila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis dapat menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan.

Masalahnya, obat-obatan ini kerap dijual murah dalam jumlah besar kepada remaja dan pekerja muda tanpa penjelasan dosis maupun risiko. Karena itu, penindakan di sisi pengedar perlu berjalan beriringan dengan edukasi di sisi masyarakat. Instansi pemerintah daerah di sekitar Tegal, termasuk Pemerintah Kota Tegal, menyediakan kanal informasi layanan publik yang dapat dimanfaatkan warga untuk mencari rujukan resmi.

Peran Warga dan Lingkungan Sekitar

Pengungkapan tiga kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tidak selalu bersembunyi di tempat gelap. Transaksi bisa terjadi di halaman minimarket pada pagi hari, di kamar kos yang tampak biasa, atau di parkiran SPBU yang selalu ramai. Kewaspadaan lingkungan menjadi benteng pertama.

Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan warga:

  • Memperhatikan aktivitas tamu keluar-masuk yang tidak wajar di rumah kos atau kontrakan.
  • Tidak membeli obat keras tanpa resep, termasuk lewat pesan singkat atau media sosial.
  • Melaporkan dugaan peredaran kepada kepolisian terdekat tanpa menghakimi sendiri.
  • Mendampingi anak dan remaja agar paham risiko penyalahgunaan obat.

Upaya menjaga ketahanan sosial semacam ini juga sejalan dengan semangat membangun lembaga dan komunitas yang sehat, sebagaimana tercermin dalam kegiatan kebersamaan dan kebugaran Bawaslu Kabupaten Tegal. Di tingkat akar rumput, kebersamaan warga sering menjadi pagar terbaik melawan peredaran barang terlarang.

Catatan Penutup

Pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres Tegal ini memutus sebagian rantai distribusi obat keras ilegal di Kabupaten Tegal, dari pemasok yang diduga berasal dari Jakarta hingga pengedar tingkat lokal di Suradadi, Slawi, dan Bumijawa. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan.

Bagi warga, pesannya jelas: obat keras hanya aman bila digunakan sesuai resep dan dibeli dari sumber resmi. Peredaran di luar jalur itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan kesehatan generasi muda Tegal.

TerPopuler